(1) Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik melaksanakan tugas dalam mengkaji dan mengelola informasi terkait isu-isu strategis untuk meningkatkan peran IPB dalam kebijakan pertanian, kelautan dan biosains tropika dan mendorong peningkatan publikasi Ilmiah untuk mendukung IPB menjadi World Class University.

(2) Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik melaksanakan fungsi:

  1. pelaksanaan kajian terkait isu-isu strategis bidang pertanian, kelautan dan biosains tropika;
  2. pengelolaan informasi terkait isu-isu strategis untuk mendukung IPB dalam pencapaian target World University Ranking;
  3. penyebarluasan hasil-hasil kajian dalam rangka pengarusutamaan pertanian;
  4. peningkatan publikasi ilmiah IPB nasional dan internasional yang bereputasi;
  5. penguatan pengelolaan jurnal-jurnal IPB untuk meningkatkan reputasi di tingkat nasional dan internasional; dan
  6. pengembangan dan pengelolaan skema insentif publikasi ilmiah.

(3) Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik terdiri atas:

  1. Sub Direktorat Kajian Strategis; dan
  2. Sub Direktorat Reputasi Akademik.

(4) Sub Direktorat Kajian Strategis bertugas melaksanakan kajian dan pengelolaan informasi strategis untuk menghasilkan konsep/pemikiran/rekomendasi kebijakan pertanian, kelautan dan biosains tropika.

(5) Sub Direktorat Kajian Strategis melaksanakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan kajian-kajian strategis dan tematik melalui pendekatan interdisiplin dengan melibatkan pakar-pakar IPB dari berbagai keilmuan yang terkait;
  2. pengelolaan informasi yang terkait dengan isu-isu strategis untuk mendukung IPB dalam pencapaian target World University Ranking;
  3. perumusan rekomendasi kebijakan dari hasil kajian-kajian strategis;
  4. pelaksanaan koordinasi dengan dosen dan peneliti untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis hasil riset unggulan; dan
  5. pelaksanaan diseminasi konsep/pemikiran/rekomendasi kebijakan kepada publik dan pengambil kebijakan dan stakeholders lainnya untuk memperkuat peran IPB dalam mengarahkan kebijakan pembangunan pertanian, kelautan dan biosains tropika.

(6) Sub Direktorat Reputasi Akademik melaksanakan tugas mengoordinasikan upaya peningkatan publikasi ilmiah dan penguatan pengelolaan jurnal-jurnal IPB untuk meningkatkan reputasi sebagai World Class University.

(7) Sub Direktorat Reputasi Akademik melaksanakan fungsi:

  1. pelaksanaan layanan rumah publikasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas artikel bereputasi international;
  2. pelaksanaan peningkatan kapasitas publikasi ilmiah dosen, peneliti dan mahasiswa IPB di jurnal internasional bereputasi;
  3. pelaksanaan peningkatan kapasitas pengelolaan jurnal-jurnal di IPB untuk meningkatkan reputasi di tingkat nasional dan internasional;
  4. pengelolaan skema insentif publikasi internasional untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi;
  5. peningkatan indeksasi dan sitasi hasil penelitian dosen, peneliti dan mahasiswa serta jurnal; dan
  6. pengelolaan basis data publikasi ilmiah.

 

Close Menu